kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPR dapat uang pensiun seumur hidup, berikut besarannya


Selasa, 09 April 2019 / 10:34 WIB
Anggota DPR dapat uang pensiun seumur hidup, berikut besarannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR RI meski tahu persis butuh modal yang tak sedikit untuk bisa duduk di Senayan. 

Pada Pemilu Legislatif 2019 misalnya, terdapat 7.968 orang yang menjadi calon legislatif DPR RI. Sementara kursi di DPR hanya tersedia 575 kursi saja. 

Meski begitu, tempat duduk anggota DPR memang "empuk". Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan. 
Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode. 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR? 

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan. Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan. 

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan. 

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan. 

Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. 

Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun. 
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi. 

Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah. 

Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp 47,1 juta. Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga tunjangan komunikasi intensif. 

Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah. (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Jadi Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Besarannya "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×