Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia bekerja sama untuk mendorong ekspor bagi UMKM lewat program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk mendukung UMKM berorientasi ekspor. Adapun kerja sama ini juga sudah tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 372/KMK.08/2020.
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kemenkeu, Heri Setiawan menjabarkan, untuk pelaku UMKM yang masuk dalam program PKE LPEI tentu memiliki kriteria khusus. Namun, kabar gembiranya seluruh bidang atau jenis UMKM bisa masuk dalam program tersebut.
Beberapa kriteria yang sudah ditetapkan baik oleh pemerintah maupun LPEI yakni UMKM penyedia produk atau barang maupun jasa, UMKM dapat menikmati fasilitas pembiayaan, dan UMKM bisa mendapat imbalan pembiayaan sekitar 6%.
Baca Juga: Berikut ini adalah penugasan khusus bagi LPEI untuk mendorong ekspor UMKM
Adapun Heri menjelaskan, jumlah atau anggaran pembiayaan yang dilontarkan untuk program PKE ini adalah sebesar Rp 500 miliar. Melalui kerja sama ini, program PKE akan berlangsung hingga 31 Desember 2025. “Kita harapkan sampai dengan tahun 2025 sudah habis dana atau anggaran pembiayan untuk program PKE ini,” jelas Heri dalam konferensi daring, Selasa (8/9).
Lebih lanjut, dalam fasilitas pembiayaan bagi UMKM, pelaku usaha kecil mendapatkan plafon pembiayaan Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar sedangkan usaha menengah sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar. Adapun tenor pembiayaan melalui kredit investasi maksimal 5 tahun dan kredit modal kerja maksimal 3 tahun.
Selanjutnya: DJPPR dan LPEI kerja sama dorong kegiatan ekspor bagi UMKM di tengah pandemi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News