Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyatakan saat ini mereka telah menyisir anggaran yang perlu dipangkas untuk menindaklanjuti keputusan pemangkasan anggaran tahap II yang diambil pemerintah beberapa waktu lalu.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan kementeriannya, ada celah anggaran sebesar 3%- 8% dari total anggaraan Kementerian Perhubungan dalam APBN-P 2016 yang masih bisa dipangkas pada pemangkasan anggaran tahap II.
"Tapi ini belum final, saat ini kami masih menyisir lagi," katanya di Komplek Istana Negara Jumat (5/8) malam.
Sebagai catatan saja, Kementerian Perhubungan dalam APBN 2016 mendapat alokasi anggaran Rp 46,6 triliun. Tapi untuk penghemaan dalam APBN-P 2016 anggaaran tersebut dipangkas Rp 3,7 triliun hingga tinggal Rp 42,9 triliun.
Budi memastikan, walau anggaran dipangkas lagi, kegiatan di Kementerian Perhubungan, khususnya prioritas tidak akan terganggu. Sebab, anggaran yang dipangkas tersebut sebagian besar hanya berkaitan dengan anggaran operasional saja.
Pemerintah memutuskan untuk kembali memangkas anggaran belanja mereka pada tahun anggaran 2016 ini. Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Kantor Presiden Rabu (3/8) mereka memutuskan untuk memangkas anggaran sampai dengan Rp 133,8 triliun atau naik hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan pemangkasan belanja tahap I beberapa waktu lalu yang hanya sekitar Rp 50 triliun.
Sri Mulyani I, Menteri Keuangan mengatakan, pemotongan anggaran tersebut dilakukan untuk dua belanja. Pertama, anggaran belanja kementerian lembaga yang pemotongannya mencapai Rp 65 triliun.
Kedua, anggaran transfer daerah yang pemangkasannya mencapai Rp 68,8 triliun. Sri mengatakan, kebijakan pemangkasan dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, perkiraan penerimaan pajak sepanjang tahun 2016. "Perkiraaannya penerimaan negara tahun 2016 ini akan kurang Rp 219 triliun," katanya di Kantor Presiden.
Sri mengatakan, untuk melaksanakan pemangkasan anggaran belanja tersebut dalam waktu dekat ini, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Bappenas akan melakukan penyisiran. Penyisiran akan dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas, belanja rapat dan pembangunan gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News