Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief resmi melaporkan beberapa orang yang menyebut dirinya sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara. Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
Beberapa nama yang dilaporkan ke polisi yakni Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Arya Sinulingga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, anggota Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli, serta Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan.
Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus menuturkan mereka diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
"Hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin usia melapor.
Dalam laporannya, Irwin menyertakan beberapa alat bukti berupa rekaman video wawancara dan cuplikan berita di media nasional.
"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman Primetime News di MetroTV. Pernyataannya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," tutur Irwin.
Irwan mengatakan, atas tuduhan perkataan Andi Arief sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara pihak keluarga merasa dirugikan. "Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," kata Irwin.
Namun, Politisi Partai Demokrat itu tak hadir dalam pelaporan ke Bareskrim. Saat ditanya kepada kuasa hukumnya alasan Andi Arief tak hadir, Irwin berdalih bahwa kliennya tidak mau menimbulkan suasana lebih gaduh. "Tidak mau buat kegaduhan lebih lanjut," kata Irwin.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019. Kelima orang yang dilaporkan itu disangka dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Andi Arief Resmi Laporkan Pihak yang Sebut Dirinya Penyebar Hoaks ke Polisi",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News