Reporter: Dessy Rosalina |
JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Tbk bersedia menyerahkan lahan seluas 2,8 hektare ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyerahan lahan ini terkait dengan reklamasi pantai Ancol Barat. Pemberian lahan itu baru terlaksana setelah mendapat persetujuan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Presiden Direktur PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Budi Karya mengatakan, PJA pada dasarnya mengikuti nota kesepahaman dengan Pemprov terkait reklamasi Pantai Ancol Barat. "Kami tengah menunggu perhitungan yang tepat dari Bappenas," jar Budi.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Muhayat mengatakan, Pemprov DKI telah mengirim surat kepada Bappenas. "Isi surat terkait besaran nilai kontribusi reklamasi Ancol Barat dari PJA," ujarnya.
Namun, kontribusi yang diharapkan Pemprov DKI Jakarta memang berupa lahan, bukan uang. Alhasil, "Jawaban dari Bappenas akan menjadi dasar besaran kontribusi pihak PJA ke Pemprov," tutur Muhayat.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mukhayar menegaskan, PJA memang harus menyerahkan kontribusi ke Pemprov DKI. Selain itu, pelaksaan proyek reklamasi laut harus memperhatikan kelangsungan biota laut dan lingkungan sekitarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, akhir pekan lalu, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah reklamasi pantai Ancol Barat. KPK menilai, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 180 miliar. Potensi kerugian itu berasal dari kontribusi yang seharusnya dibayarkan PJA bagi lahan reklamasi seluas 60 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News