kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Anas ditanya soal pertemuan dengan Adhi Karya


Rabu, 04 Juli 2012 / 17:45 WIB
Anas ditanya soal pertemuan dengan Adhi Karya
ILUSTRASI. Shinta Widjaja Kamdani


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dari tujuh jam sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam pemeriksaan yang berakhir pukul 17.00 WIB itu, Anas diajukan berbagai pertanyaan.

Salah satu pertanyaan adalah soal pertemuan dengan PT Adhi Karya Tbk (ADHI). Anas mengaku tidak pernah mengadakan pertemuan dengan perusahaan tersebut. Adhi Karya adalah perusahaan pemenang tender proyek pembangunan sarana olahraga Bukit Hambalang tersebut.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Anas tidak banyak memberikan kesempatan tanya jawab usai pemeriksaan. Dia mempersilakan para wartawan menanyakan materi pemeriksaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang pasti, Anas merasa keteranganya bermanfaat bagi KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi ini. “Saya yakin keterangan saya akan bermanfaat bagi penyelidikan kasus ini,” katanya, Rabu (4/7).

Nama Anas disebut-sebut menerima dana dari proyek ini. Tudingan itu dilontarkan oleh mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin. Dana itu kemudian dipakai untuk biaya Kongres Partai Demokrat.

Keterlibatan Anas juga disebutkan oleh anggota Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono. Dia mengakui diminta Anas untuk menanyakan sertifikat lahan Hambalang ke Badan Pertanahan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×