kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Analis Bank Mandiri proyeksikan inflasi bulanan Juli turun menjadi 0,26%


Rabu, 31 Juli 2019 / 19:42 WIB
Analis Bank Mandiri proyeksikan inflasi bulanan Juli turun menjadi 0,26%


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) dijadwalkan mengumumkan angka inflasi bulan Juli 2019, besok, Kamis (1/8).  Analis Pasar Uang Bank Mandiri Reny Eka Putri memperkirakan inflasi Juli akan mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

Reny memproyeksikan inflasi Juli sebesar 0,26% secara mont to month (mtm). Secara tahunan atau year on year (yoy), inflasi diprediksi sebesar 3,26%. 

Baca Juga: Ekonom Samuel Sekuritas proyeksi inflasi bulanan Juli 0,11%

“Inflasi kita lihat masih terkendali untuk Juli. Pasca Idul Fitri, harga bahan makanan kembali normal,” tutur Reny, Rabu (31/7). 

Kendati begitu, Reny memprediksi inflasi bulan Juli dipicu oleh sektor pendidikan. Hal ini sejalan dengan momentum tahun ajaran baru yang bertepatan dengan bulan ketujuh ini. 

“Selain itu, harga cabai juga meningkat. Sementara harga emas sepertinya akan mulai kembali stabil,” lanjut Reny. 

Baca Juga: Ekonom Core prediksi inflasi bulan Juli 2019 turun ke level 0,23%

Sampai akhir tahun, Bank Mandiri mematok target inflasi secara tahunan pada kisaran 3,4%. Ini lebih rendah daripada titik tengah sasaran pemerintah yaitu 3,5%. 

Adapun Juni lalu, BPS mencatat inflasi bulanan mencapai 0,55% atau 3,28% secara tahunan (yoy). Sepanjang Januari hingga Juni 2019 inflasi tercatat sebesar 2,05%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×