Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan penjelasan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (Wikon).
Melalui keterbukaan informasi tertanggal 21 Januari 2025, WIKA mengonfirmasi bahwa PT Delta Niaga Sinergi (DNS) telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Wikom di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Raih 2 Kontrak Baru Proyek Strategis Nasional pada Desember 2024
DNS mengajukan permohonan PKPU terkait sekengta utang sebesar Rp 842,12 juta. Sebelumnya, pengadilan telah menolak putusan terkait permohonan ini, tetapi DNS kembali mengajukannya melalui Register Perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 15 Januari 2025.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya, menegaskan bahwa nilai permohonan ini tidak bersifat material bagi perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024, kontribusi WIKON terhadap WIKA adalah sebagai berikut:
- Pendapatan: Rp 490,24 miliar atau setara dengan 3,91%.
- Total aset: Rp 3,03 triliun, dengan kontribusi sebesar 4,53% terhadap total aset WIKA.
- Total ekuitas: Rp 402,83 miliar, memberikan kontribusi sebesar 2,48% kepada WIKA.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Bukukan Kontrak Baru Rp 20,66 Triliun hingga Desember 2024
Sidang perdana atas permohonan PKPU ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus.
"WIKON menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menjalankan alur persidangan sesuai ketentuan. Selain itu, WIKON tetap membuka jalur komunikasi dengan DNS untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak," ujar Mahendra.
Selanjutnya: Pemerintah dan Apple Hampir Capai Kesepakatan Pencabutan Larangan Penjualan iPhone 16
Menarik Dibaca: 3 Tips Mengontrol Gula Darah ala Budaya Jepang, Bantu Turunkan Risiko Diabetes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News