kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak usaha Asian Agri kalah lagi


Kamis, 07 Mei 2015 / 08:10 WIB
Anak usaha Asian Agri kalah lagi
ILUSTRASI. Yuk simak cara mendapatkan promo bonus pulsa Rp 15.000 Telkomsel!


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Upaya banding anak usaha Asian Agri Group kembali kandas. Kali ini hakim Pengadilan Pajak Jakarta menolak banding dalam kasus perpajakan PT Indo Sepadan Jaya. Ini adalah kali kesepuluh Pengadilan Pajak Jakarta menolak pengajuan banding Asian Agri Group.

Dalam perkara ini, Indo Sepadan mengajukan tujuh berkas keberatan pajak senilai Rp 82,79 miliar. Ketujuh berkas itu diantaranya, empat berkas tentang Pajak Penghasilan (PPh) 26 tahun 2002, 2003, 2004, dan 2005. Kemudian, tiga PPh badan tahun 2002, 2003, dan 2005. Namun, Hakim Ketua I Putu Setiawan menolak semua bukti tersebut. Walhasil, Indo Sepadan harus melunasi tunggakan pajak.

Dicky Hertanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta menjelaskan, sebelum banding, Indo Sepadan sudah membayar sebagian tunggakan pajak. "Sisa tunggakan yang harus dibayar sekitar Rp 35,57 miliar," kata Dicky, usai persidangan, Rabu (6/5).

Dicky meyakini, manajemen Indo Sepadan maupun AAG pasti akan menjalankan putusan hakim. Berkaca dari pembayaran sebagian denda, AAG termasuk perusahaan yang kooperatif untuk melaksanakan kewajibannya.

Asal tahu saja, Pengadilan Pajak juga sudah menolak banding sembilan anak usaha AAG. Yakni PT Raja Garuda Mas dengan tunggakan pajak sebesar Rp 15,8 miliar, PT Riguna Mas Rp 60 miliar, PT Gunung Melayu Rp 204 miliar, PT Mitra Unggul Pusaka Rp 48,5 miliar, PT Supra Mantra Abadi Rp 320 miliar, PT Andalas Inti Agro Lestari Rp 58,9 miliar, PT Saudara Sejati Luhur Rp 20 miliar, dan PT Dasa Anugerah Sejati Rp 96 miliar.

Dadang Suwarna, Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak bilang, sembilan perusahaan itu sudah hampir melunasi tunggakan pajak. Sebab itu, Ditjen Pajak tidak akan melakukan upaya paksa atau sita untuk mendesak pelunasan pajak terutang. Tim pengacara AAG enggan mengomentari putusan ini sesudah persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×