Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Iken BR Nasution sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi di Departemen Sosial. Iken yang merupakan anak Mantan Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution ini tersangkut dalam pengadaan sapi yang terjadi pada tahun 2004.
"Iken BR Nasution ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (28/4).
Dengan ditetapkannya Iken sebagai tersangka, berarti sudah dua orang tersangka dalam kasus pengadaan sapi. Sebelumnya, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek pengadaan sapi di Depsos ini memakai cara penunjukan langsung tanpa tender berdasarkan surat pemimpin bagian Proyek Bantuan Sosial (Bansos) Fakir Miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News