kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.084   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.066   24,37   0,40%
  • KOMPAS100 796   6,24   0,79%
  • LQ45 604   4,56   0,76%
  • ISSI 210   0,38   0,18%
  • IDX30 341   2,06   0,61%
  • IDXHIDIV20 424   2,07   0,49%
  • IDX80 91   0,79   0,87%
  • IDXV30 116   0,77   0,66%
  • IDXQ30 110   0,69   0,63%

Amnesti spesial untuk koruptor bergulir kembali


Kamis, 28 Mei 2015 / 16:50 WIB
ILUSTRASI. Pertumbuhan pelanggan gas medis mengerek kinerja PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) hingga kuartal III 2023.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemberian amnesti spesial pada para korupsi di luar negeri masih sejauh wacana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap diajak duduk bersama jika Indonesia ingin membuat peraturan ini. 

Amnesti spesial atau pengampunan khusus para koruptor ini ditujukan untuk mengembalikan dana yang parkir di luar negeri kembali ke Indonesia. Ada beberapa opsi keringanan bagi koruptor yang menyimpan kembali dananya di Indonesia, antara lain dibebaskan pidana pajak, pidana umum, dan pidana khusus.

"Kita harus tahu dulu bentuknya seperti apa. Dulu pernah ada wacana seperti ini juga," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi pada KONTAN, Kamis (28/5). 

Sedangkan Polri mengaku mendukung wacana tersebut. "Untuk nilai amnestinya harus besar misalnya 70% dari nilai korupsinya dan harus dilihat syarat-syaratnya," kata Victor Edison Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. Dengan amnesti ini, dia berharap, pelaku korupsi bisa kembali ke Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×