kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Amnesti pajak dongkrak penerimaan awal tahun


Senin, 03 April 2017 / 10:32 WIB
Amnesti pajak dongkrak penerimaan awal tahun


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sampai 31 Maret 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 222 triliun atau 16,98% dari target APBN 2017 yang Rp 1.307,6 triliun. Dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 188 triliun, realisasi penerimaan pajak kuartal I-2017 tumbuh 18%.

Kenaikan yang tinggi di tiga bulan pertama tahun ini disebabkan adanya program amnesti pajak. Selama periode III amnesti pajak, Januari-Maret 2017, realisasi penerimaan negara dari amnesti pajak mencapai Rp 20,9 triliun. Dari jumlah itu uang tebusan hasil pengampunan pajak mencapai Rp 10,9 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal bilang, satu hari sebelum amnesti pajak berakhir penerimaan pajak bertambah hingga Rp 11 triliun. Dengan begitu, hingga 31 Maret 2017, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 222 triliun. "Lebih dari Rp 10 triliun yang masuk di 31 Maret 2017," katanya kepada KONTAN, Minggu (2/4).

Hasil penerimaan amnesti pajak menjadi penentu tingginya realisasi penerimaan pajak di tiga bulan pertama 2017. Sebab jika kemudian uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 10,9 triliun dikeluarkan dari angka Rp 222 triliun, pertumbuhan dibandingkan periode yang sama tahun lalu hanya sebesar 12%.

Pemeriksaan lanjutan

Yon mencatat, hampir seluruh komponen penerimaan pajak sampai 30 Maret 2017 tumbuh positif. Seperti penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas tumbuh 77% (yoy) menjadi Rp 11,7 triliun. PPh nonmigas tumbuh 11,64% (yoy)menjadi Rp 119,02 triliun dan pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh 4,8% (yoy) menjadi Rp 76,3 triliun.

Hanya PPh 22 impor dan PPN impor mencatatkan penurunan. "Sampai Februari kemarin kami lihat trennya positif. Tetapi sekarang kok agak melambat. Jangan-jangan di market-nya agak kecil," kata Yon, Jumat (31/3).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, setelah amnesti pajak berlalu, sembilan bulan ke depan menjadi tantangan pemerintah mencapai target penerimaan pajak. Sebab pertumbuhan penerimaan pajak rutin belum mencapai pertumbuhan alamiah. "April dan Mei akan kita lihat apakah sudah terasa dampak amnesti," katanya.

Menurut Prastowo, seharusnya konsumsi masyarakat pasca amnesti pajak akan mengalami peningkatan. Sebab wajib pajak akan lebih berani melakukan transaksi setelah menjalani amnesti.

Prastowo yang juga merupakan anggota Tim Reformasi Perpajakan bentukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini mengaku, tim akan melakukan rapat pleno pada Senin (2/4) . "Mudah-mudahan ada spirit yang lebih kencang dan lebih militan pasca amnesti pajak," katanya.

Yon juga mengakui berakhirnya program amnesti pajak jadi tantangan otoritas pajak dalam menggenjot penerimaan rutin. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan langkah untuk memanfaatkan basis pajak baru baik subjek maupun objek hasil amnesti. Sebab dari 956.000 peserta amnesti pajak, terdapat tambahan WP baru 48.000 WP. Selain itu juga terdapat objek pajak baru dari Rp 4.855 triliun harta yang dilaporkan melalui program amnesti pajak.

Pihaknya akan menganalisis, pertama, validasi data dari WP yang mengikuti amnesti, utamanya dari pengawasan pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Kedua, analisis terhadap WP yang tidak mengikuti amnesti. "Pemeriksaan tak bisa selesai dua hari, tapi satu sampai bulan. Kami harap Juli hingga September bisa panen, hasilnya kami peroleh," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×