kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan Gunung Raja Paksi ajukan permohonan pencabutan PKPU


Rabu, 24 Februari 2021 / 21:35 WIB
Alasan Gunung Raja Paksi ajukan permohonan pencabutan PKPU
ILUSTRASI. Pabrik baja PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) akan mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Alasannya, karena GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur.

“Harta yang tercatat dan dimiliki GRP sampai 23 Februari 2021, yaitu kas sebesar Rp 536 miliar dan piutang dagang Rp 182 miliar. Harta tersebut jauh dibandingkan utang para kreditur yang kisaran Rp 300 miliar,” ujar kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo melalui keterangan resmi yang diterima kontan.co.id, Rabu (24/2).

Menurut Rizky, permohonan tersebut berdasarkan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yakni, bahwa Debitur setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar mencabut PKPU, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

Faktanya, lanjut dia, kondisi keuangan GRP saat ini sangat sehat. Harta GRP mampu melunasi seluruh utang yang jatuh tempo. Perusahaan juga mampu membayar seluruh tagihan yang tercatat, sesuai jangka waktu pembayaran yang telah ada dan disepakati. “Jadi, GRP tidak membutuhkan PKPU atas atas seluruh tagihan yang dimiliki,” kata dia.

Baca Juga: PT Gunung Raja Paksi Tbk Melanjutkan Rencana Investasi Multi Tahun Rp 6,8 Triliun

Di sisi lain, Rizky juga optimistis, Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. “Karena GRP memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 259,” lanjutnya.

Unsur-unsur dimaksud antara lain, pertama, karena GRP sebagai Kreditur memang dapat setiap waktu memohon pencabutan PKPU. “Dan mengingat permohonan GRP diajukan  saat dalam proses PKPU, Pengadilan dapat memeriksa melalui Hakim Pengawas,” jelasnya.

Unsur kedua, GRP juga memenuhi syarat, yaitu dengan memiliki harta yang memungkinkan dimulainya pembayaran kembali. “Jika permohonan pencabutan PKPU dikabulkan sehingga GRP bisa melakukan pembayaran kembali kepada para Kreditur, maka tidak perlu ada restrukturisasi utang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jika GRP bisa melakukan pembayaran kembali, tentu berdampak positif bagi Kreditur. Sebab, proses negosiasi restrukturisasi dalam PKPU sebenarnya memiliki ketidakpastian dalam sudut pandang para Kreditur.

Faktanya, imbuh Rizky, hingga saat Pengurus yang ditunjuk Pengadilan, hingga saat ini belum membayarkan satu pun invoice. Padahal, jika tanpa PKPU, mereka seharusnya sudah menerima pembayaran dari GRP.

“Banyak Kreditur GRP yang mengeluhkan kondisi tersebut. Sebagian besar Kreditur pun setuju bahwa GRP melanjutkan pembayaran kembali berdasarkan kesepakatan atau perjanjian semula. Karena memang GRP sanggup dan bisa membayarkan sesuai kesepakatan tanpa perlu PKPU,” pungkasnya.

Selanjutnya: Gunung Raja Paksi (GGRP) siapkan belanja modal US$ 60 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×