Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional.
Pernyataan ini merespons Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights Office of the High Commissioner/OHCHR) yang menyoroti rentetan demonstrasi yang terjadi di Indonesia.
"Sebagai negara demokratis, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional," tulis Kemenlu dalam pernyataan resminya, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Lokasi Aksi Demo Buruh 28 Agustus 2025 dan Enam Tuntutannya
Kemenlu mengatakan bahwa kebebasan berekspresi serta kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan hak dasar yang diakui dan dijamin, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Namun begitu, pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi. Rasa duka mendalam disampaikan kepada keluarga korban, dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak.
"Setiap aspirasi publik adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban untuk memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai," terang Kemenlu.
Kemenlu memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan prinsip dan standar HAM dalam merespons aksi demonstrasi di lapangan.
Baca Juga: Link CCTV Bali Tower Pantau Aksi Demo Tolak Tunjangan Fantastis DPR, Cek Rincian Gaji
Menurut Kemenlu, langkah-langkah yang ditempuh ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, serta mengamankan fasilitas publik dengan cara yang proporsional.
"Pemerintah memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenlu mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa aparat yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Untuk itu, Kepolisian RI diperintahkan melakukan pemeriksaan internal secara cepat dan transparan.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemerintah juga telah membuka mekanisme pengaduan publik dan membentuk tim pemantau khusus.
Jurnalis dan media memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan, termasuk dalam proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan pengawasan independen.
Baca Juga: Gojek Tegaskan Layanan Tetap Berjalan Normal Meski Ada Aksi Demo Ojol
Pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional.
Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial; serta memastikan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM dapat berjalan bersama.
Selanjutnya: Potensi Indonesia Jadi Raja Aluminium Dunia Mampu Produksi 2 Juta Ton Alumina
Menarik Dibaca: Deretan Promo Harpelnas 2025 dari Kawan Lama Group, Diskon hingga 80%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News