kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Aksi 112 diubah menjadi zikir dan tausiah


Kamis, 09 Februari 2017 / 16:01 WIB
Aksi 112 diubah menjadi zikir dan tausiah


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Aksi jalan kaki dari Monas ke Bundaran Hotel Indonesia pada 11 Februari batal dilakukan. Sebagai gantinya, panitia penyelenggara melakukan kegiatan zikir dan tausiah.

"Untuk itu kami juga menggeser pusat Aksi 112 dari Monas-HI ke Masjid Istiqlal," kata Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (9/2).

Al Khaththath mengatakan, perubahan dilakukan mengingat suhu politik yang meninggi jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Pada hari yang bersamaan juga ada dua pasangan calon yang kampanye dengan jumlah massa besar.

"Maka demi menjaga keselamatan peserta aksi 112 dari berbagai provokasi yang bisa menimbulkan chaos, maka kami setelah bermusyawarah memutuskan untuk memodifikasi aksi," kata Al Khathath.

Meski kegiatan dan lokasi diubah, namun Al Khaththath menekankan bahwa tujuan aksi ini tetap sama yakni menolak penodaan agama serta kriminalisasi terhadap ulama. Al Khathath mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Masjid Istiqlal.

Ia menghimbau seluruh masyarakat yang akan datang pada 11 Februari menjaga keamanan dan ketertiban serta kebersihan lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya memastikan, pihaknya melarang aksi jalan kaki ke Monas dan Bundaran HI pada 11 Februari 2017. Polisi tak akan mengeluarkan surat izin.

"Polda Metro Jaya kembali menegaskan kegiatan turun ke jalan pada 11 Februari adalah dilarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).

Argo menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989, dalam Pasal 6 dijelaskan, penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan. Aksi dapat dibubarkan dan pesertanya dapat dikenakan sanksi hukum.

"Kami mempunyai cara bertindak, awalnya akan kami komunikasikan. Yang terpenting bahwa 11 Februari 2017 tidak diizinkan turun ke jalan," ujar Argo.

Kendati demikian, kegiatan ibadah tidak akan dibubarkan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×