Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Aksi solidaritas 1.000 lilin di berbagai daerah di Indonesia pasca penjatuhan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
Hal ini dinyatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, di Jakarta, Sabtu (13/5).
Menurut dia, negara mengakui hak-hak individu dan hak-hak kelompok untuk mengekspresikan pendapatnya.
"Orang (ber)simpati lalu membuat suatu aksi selama tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menggangu orang lain dan sudah meminta izin ya boleh-boleh saja," kata Wiranto.
Sebelumnya, sejumlah aksi dilakukan masyarakat Indonesia sebagai bentuk protes dan keprihatinan atas vonis 2 tahun yang diterima Ahok dalam kasus penistaan agama. Sejumlah aksi dilakukan dengan menyalakan lilin dan membentangkan poster dukungan terhadap Ahok.
Mereka yang melakukan aksi tak hanya ada di Jakarta, melainkan juga daerah-daerah lainnya di Indonesia. Aksi serupa bahkan dilakukan WNI yang sedang berada di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News