CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.889   -101,00   -0,64%
  • IDX 7.266   -42,27   -0,58%
  • KOMPAS100 1.111   -6,02   -0,54%
  • LQ45 882   -4,95   -0,56%
  • ISSI 220   -1,01   -0,46%
  • IDX30 451   -2,59   -0,57%
  • IDXHIDIV20 543   -3,60   -0,66%
  • IDX80 127   -0,76   -0,59%
  • IDXV30 136   -1,09   -0,79%
  • IDXQ30 150   -0,97   -0,64%

Akibat pandemi Covid-19, pengangguran dan kemiskinan diprediksi mengalami lonjakan


Selasa, 29 September 2020 / 15:46 WIB
Akibat pandemi Covid-19, pengangguran dan kemiskinan diprediksi mengalami lonjakan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) menginfeksi berbagai lini kehidupan, mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, bahkan sosial. Pada perekonomian sendiri pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II lalu minus 5,32%. Dari sektor ketenagakerjaan misalnya, berimbas pada karyawan yang dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati mengatakan angka kemiskinan dan pengangguran diperkirakan akan naik cukup signifikan imbas adanya pandemi.

"Angka pengangguran dan juga angka kemiskinan diperkirakan akan naik cukup signifikan. Dimana kemiskinan kemungkinan akan naik sekitar 3,02 hingga 5,71 juta orang dan pengangguran meningkat kurang lebih 4,03 juta orang hingga 5,23 juta orang," jelas Sumiyati saat Webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH pada Selasa (29/9).

Baca Juga: PHRI: PHK susah dihindari di saat seperti ini

Oleh karena itu, guna mengatasi dampak Covid-19 terhadap kesejahteraan masyarakat, Pemerintah mengambil langkah dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat extraordinary. Hal itu juga untuk menjaga agar dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan lantaran adanya pandemi tidak semakin berkembang dan berkelanjutan.

"Pemerintah sudah merespon dampak pandemi covid-19 dengan mengeluarkan berbagai paket kebijakan sejak dikeluarkan Perppu No 1 tahun 2020 yang sudah disahkan jadi UU No 2 tahun 2020. Demikian juga PP sudah dikeluarkan yaitu No 23 tahun 2020. Ini disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi di Indonesia dan global," tutur Sumiyati.

Dengan adanya pandemi, Sumiyati mengatakan pertumbuhan pendapatan negara menjadi negatif. Dimana per 31 Agustus lalu tercatat pertumbuhan negatif sebesar 13,11% year on year (yoy) sedangkan belanja negara positif sebesar 10,56%.

"Pendapatan tumbuh negatif, belanja tumbuh positif berarti defisit disini yang akan kena. Defisit anggaran sudah di level 3,05% terhadap PDB ini masih posisi bulan Agustus lalu," imbuhnya.

Selanjutnya: Sekitar 1,5 juta pegawai mal terancam dirumahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×