kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat


Rabu, 01 April 2020 / 09:49 WIB
Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat
ILUSTRASI. Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat akibat corona.ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/pd.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing. 

Baca Juga: Kapolri sebut Yasonna minta izin Jokowi keluarkan 30.000 tahanan demi cegah covid-19

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menegaskan, narapidana dan anak yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut, termasuk narapidana kasus korupsi dan terorisme. 

"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing," kata Nugroho dalam siaran pers, Rabu (1/4/2020). 

Pembebasan dan pengeluaran itu sudah dimulai sejak Selasa (31/3/2020) kemarin. Hal itu disampaikan Nugroho di hadapan para seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA seluruh Indonesia melalui konferensi video. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×