Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 telah ditandatangani dan diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada Senin (28/10/2019).
Pengumuman disampaikan melalui surat bernomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, pengumuman ini akan diikuti dengan pembukaan pendaftaran secara online lewat situs https://sscasn.bkn.go.id pada bulan November mendatang.
"Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi," kata Ridwan kepada Kompas.com, Senin (28/10/2019) sore.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2019 di https://sscasn.bkn.go.id, ini syaratnya
Ridwan menjelaskan, dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diminta untuk mempublikasikan pengumuman resmi di situs web dan media sosial masing-masing.
Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi di tahun ini, karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia. Sehingga, pada rekrutmen kali ini, pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang berkontribusi memberikan perubahan.
"Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa saat pendaftaran daring telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN," ujar Ridwan.
Baca Juga: Berikut ini tujuh tahapan pendaftaran CPNS secara online
Jika memang menemukan kesulitan, pelamat dapat memperlajari informasi yang ada pada kanal Frequently Asked Question (FAQ). "Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan," tutur Ridwan.
Dalam kanal ini, lanjut Ridwan, tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusi oleh petugas helpdesk daering.