kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Akhirnya, revisi PM transportasi daring dirilis


Selasa, 14 Maret 2017 / 14:35 WIB
Akhirnya, revisi PM transportasi daring dirilis


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Revisi tersebut dalam rangka penyetaraan kebijakan yang akan diberlakukan kepada layanan transportasi berbasis online (daring), yang selama ini dianggap tidak adil oleh taksi konvensional.

Dari 11 poin yg direvisi, salah satunya adalah pengujian KIR bagi mobil yang terlibat dalam usaha transportasi daring.

Sejauh ini Dishub sudah melakukan pengujian KIR terhadap 7.453 kendaraan. Namun memang hingga saat ini belum semuanya mendapat izin. Hingga saat ini, baru 1.531 kendaraan yang sudah mengantongi izin, karena sisanya masih dalam proses.

Poin lainnya adalah diperbolehkannya taksi daring menggunakan kendaraan dengan silinder mesin 1.000 cc. Sebelumnya, pada peraturan sebelumnya, jasa layanan transportasi daring hanya boleh menggunakan minimal mesin 1.300 cc.

Poin terakhir adalah pembatasan jumlah kendaraan daring yang beroperasi. Hal ini demi menyetarakan kebijakan yang juga diberlakukan untuk taksi konvensional. Untuk pembatasan jumlah ini, kebijakan diberikan kepada masing-masing Pemerintah Daerah.

Kadishub Jatim Wahid Wahyudi belum memberikan batasan resmi untuk memberlakuan transportasi daring di wilayahnya.

"Ini peraturannya aja baru direvisi. Untuk jumlah pastinya masih harus kami rumuskan dulu ya," tambah Wahid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×