Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Revisi tersebut dalam rangka penyetaraan kebijakan yang akan diberlakukan kepada layanan transportasi berbasis online (daring), yang selama ini dianggap tidak adil oleh taksi konvensional.
Dari 11 poin yg direvisi, salah satunya adalah pengujian KIR bagi mobil yang terlibat dalam usaha transportasi daring.
Sejauh ini Dishub sudah melakukan pengujian KIR terhadap 7.453 kendaraan. Namun memang hingga saat ini belum semuanya mendapat izin. Hingga saat ini, baru 1.531 kendaraan yang sudah mengantongi izin, karena sisanya masih dalam proses.
Poin lainnya adalah diperbolehkannya taksi daring menggunakan kendaraan dengan silinder mesin 1.000 cc. Sebelumnya, pada peraturan sebelumnya, jasa layanan transportasi daring hanya boleh menggunakan minimal mesin 1.300 cc.
Poin terakhir adalah pembatasan jumlah kendaraan daring yang beroperasi. Hal ini demi menyetarakan kebijakan yang juga diberlakukan untuk taksi konvensional. Untuk pembatasan jumlah ini, kebijakan diberikan kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
Kadishub Jatim Wahid Wahyudi belum memberikan batasan resmi untuk memberlakuan transportasi daring di wilayahnya.
"Ini peraturannya aja baru direvisi. Untuk jumlah pastinya masih harus kami rumuskan dulu ya," tambah Wahid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News