kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi XI protes usulan pengenaan cukai baru hanya untuk kantong plastik


Rabu, 19 Februari 2020 / 14:26 WIB
Komisi XI protes usulan pengenaan cukai baru hanya untuk kantong plastik
ILUSTRASI. Komisi XI DPR keberatan atas usulan pemerintah untuk mengenakan cukai plastik pada jenis kantong plastik kresek.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR keberatan atas usulan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk mengenakan cukai plastik pada jenis kantong plastik kresek.

DPR menilai, pengenaan cukai plastik mestinya diperluas ke jenis produk kemasan plastik lainnya untuk menjunjung asas keadilan. Apalagi, konsumsi plastik di Indonesia yang besar tidak hanya pada kantong kresek tetapi juga botol plastik dan kemasan plastik lainnya.

Baca Juga: Bisa dapat Rp 1,6 triliun, Sri Mulyani usul cukai plastik Rp 30.000 per kilogram

“Mengapa pilihan dari objek plastiknya adalah kantong kresek? Jika kita mau konsen pada lingkungan, kenapa bukan objek plastik yang lebih lama didaur ulang atau volumenya lebih besar seperti botol plastik? Apa pemerintah takut pada perusahaan-perusahaan air mineral yang besar?,” tutur anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie, Rabu (19/2).

Pernyataan serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Supriansa. Menurutnya, produk seperti botol plastik juga tergolong tinggi konsumsinya sehingga perlu dimasukkan dalam kelompok barang kena cukai.

Sementara, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Misbakhun memahami bahwa kebijakan cukai plastik yang diusulkan pemerintah memang mempertimbangkan efek kepada masyarakat dan pelaku usaha atau indsutri. Namun, mestinya perluasan produk plastik yang kena cukai tidak bermasalah sebagai bentuk ketegasan pemerintah melakukan pengendalian konsumsi.

“Memang ini untuk tahap awal dan agar bisa diterima oleh masyarakat, tapi perlu juga menunjukkan bahwa cukai plastik ini penting untuk lingkungan hidup dan pengendalian konsumsi,” tutur Misbakhun.

Sebagian besar anggota Komisi XI menginginkan agar cukai plastik tak hanya dikenakan pada kantong plastik kresek. Padahal penggunaan plastik kresek paling banyak oleh masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Komisi XI meminta agar pemerintah juga menyampaikan usulan cukai untuk produk plastik lain, termasuk botol plastik dan kemasan plastik. Begitu pun dengan kebijakan tingkatan tarif selanjutnya juga disampaikan usulannya kembali ke parlemen.

Baca Juga: Sri Mulyani proyeksi potensi penerimaan cukai kantong plastik capai Rp 1,6 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×