kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Akhirnya bisa juga "doorstop" SBY


Senin, 20 Oktober 2014 / 12:36 WIB
Akhirnya bisa juga
ILUSTRASI. Tumis Tofu Saus Hoisin mencampurkan kombinasi 3 saus sekaligus


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Hari ini, Senin (20/10/2014), Susilo Bambang Yudhoyono resmi menanggalkan jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, Senin (20/10/2014). Posisinya digantikan oleh Joko Widodo, pemenang Pemilihan Presiden 2014, yang resmi dilantik pada hari ini. 

Jika sebelumnya, teknis dan aturan mewawancarai SBY tak bisa secara langsung, spontan atau lebih dikenal dengan "doorstop", kini SBY pun mencari incaran wartawan. Selama menjabat presiden, biasanya SBY bicara dalam sebuah jumpa pers atau forum wawancara yang telah diatur secara khusus, dan sering kali tanpa sesi tanya jawab.

Saat akan meninggalkan Kompleks Parlemen, seusai pelantikan presiden dan wakil presiden, SBY yang berjalan bersama istrinya, Ani Yudhoyono, bersedia menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya untuk mewawancarai. Ia ditanya soal harapan terhadap pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla. 

"Harapan saya, pemerintahan mendatang bisa lebih baik dan sukses dari yang sekarang," kata SBY.

Saat ditanyakan soal rencananya pasca tak lagi menjabat presiden, SBY hanya mengatakan, ingin melakukan rekonsiliasi.

"Habis ini saya mau konsolidasi," ujarnya, tanpa melanjutkan perkataannya itu.

SBY dan Ani Yudhoyono kemudian langsung meninggalkan Kompleks Parlemen. Mereka menggunakan kendaraan pribadi menuju ke Sekretariat Negara untuk menyambut Joko Widodo. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×