kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akan berlaku 11 Januari, ini perbedaan pembatasan kegiatan Jawa Bali dengan PSBB


Kamis, 07 Januari 2021 / 08:05 WIB
Akan berlaku 11 Januari, ini perbedaan pembatasan kegiatan Jawa Bali dengan PSBB
ILUSTRASI. Akan berlaku 11 Januari, ini perbedaan pembatasan kegiatan Jawa Bali dengan PSBB. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah kasus corona di Indonesia terus meningkat pesat. Untuk mengeremnya, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Apa beda dengan pembatasan sosial masyarakat berskala besar (PSBB) yang ada selama ini?

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021). Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.

Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan. Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Lantas, apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali yang akan diterapkan?

Baca juga: Jangan melakukan tes swab / rapid test antigen sendiri, ini risikonya

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB.

Namun, Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali tersebut. "Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," ujar Wiku.

Sementara itu, dilansir dari pemberitaan Kompas.com, ada sejumlah perbedaan maupun persamaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali ini. Berikut rincian pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB:

1. Perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB berdasarkan ruang lingkup pembatasan

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  • Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Sementara itu, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan kegiatan itu.

Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali. Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni"

  • Angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional
  • Angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional
  • Angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional
  • Keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Apabila daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, artinya pembatasan masyarakat sudah bisa dilakukan di sana.

Masih berdasarkan keterangan Airlangga, daerah yang masuk dalam kriteria nantinya akan membuat peraturan gubernur (pergub) atau peraturan kepala daerah (perkada). Airlangga menyebut, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.

Baca juga: Harga emas Antam moncer, ini saran analis bagi yang ingin investasi logam mulia

2. Perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB berdasarkan periode

Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Sementara itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah apakah pembatasan di Jawa dan Bali itu nantinya bisa dilanjutkan seperti PSBB atau tidak.

3. Perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB berdasarkan kegiatan perkantoran dan sekolah

Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).

Kemudian, pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan. Lalu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sementara itu, pada pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali, kehadiran karyawan di perkantoran dibatasi sebanyak 25 persen. Sisanya, yakni 75 persen diminta melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

4. Perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB berdasarkan moda transportasi

Pelaksanaan PSBB dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sementara itu, pembatasan masyarakat belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi umum. Menurut keterangan Airlangga Hartarto, pemda yang diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.

Baca juga: Katalog promo Hari Hari KJSM 7-10 Januari, banyak diskon awal tahun

5. Perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB di sektor sosial dan budaya

Dalam pelaksanaan PSBB pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Sementara itu, pada pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, semua kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.

6. Perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB berdasarkan aktivitas keagamaan

Saat PSBB, pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Kemudian, semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Sementara itu, pembatasan di Jawa dan Bali masih mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir. Semua orang harus patuh menjalani PSBB ataupun pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa Bali agar corona bisa dikendalikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB",


Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Peneliti Inggris temukan tes virus corona tercepat, cukup 2 menit hasil akurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×