kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

AJI minta identitas jurnalis penerima suap dibuka


Sabtu, 09 Mei 2015 / 16:21 WIB
AJI minta identitas jurnalis penerima suap dibuka
ILUSTRASI. J&T EXPRESS


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka identitas 83 jurnalis yang diduga menerima suap dari Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam siaran persnya, AJI juga meminta jaksa dan hakim untuk menghadirkan 83 jurnalis tersebut sebagai saksi di pengadilan.

Seperti diketahui dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno yang menjadi terdakwa kasus korupsi di kementerian tersebut belum disebut dengan jelas nama jurnalis dan medianya. Suap disebut diberikan kepada 83 wartawan.

Surat dakwaan Waryono yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5), Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Waryono pada Desember 2011- Desember 2012, antara lain, memerintahkan anak buahnya memberikan uang kepada 83 jurnalis, dengan total  Rp 53,95 juta.

Masing-masing jurnalis mendapat Rp 650 ribu. Uang suap tersebut berasal dari dana ilegal yang dikumpulkan oleh Waryono dan anak buahnya dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi 2012.

Jurnalis yang menerima suap melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyatakan setiap wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Salah satu kode yang sangat penting, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, menyebutkan jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran pasal tersebut, yang dimaksud menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Adapun suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi jurnalis.

"Dengan kata lain, jurnalis yang menerima suap telah merusak independensinya dalam memberitakan hal-hal penting bagi publik. Jika kelak terbukti di pengadilan, jurnalis yang menerima suap tersebut telah menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers," jelas AJI.

Terbongkarnya aliran dana haram dari terdakwa korupsi kepada puluhan jurnalis tersebut telah menunjukkan bahwa suap telah merasuki awak media, yang seharusnya gencar membongkar dan melawan korupsi. Suap seperti ini jelas membahayakan independensi jurnalis dan media.

AJI juga meminta semua kementerian dan lembaga negara non-kementerian untuk menghentikan pemberian amplop kepada jurnalis dan menghapus anggaran amplop untuk jurnalis. Sebab, pemberian amplop telah dan akan merusak independensi jurnalis dan media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×