kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

AJI: Gugatan Rp200 Miliar oleh Menteri Pertanian ke Tempo Ancam Kebebasan Pers


Senin, 03 November 2025 / 16:47 WIB
AJI: Gugatan Rp200 Miliar oleh Menteri Pertanian ke Tempo Ancam Kebebasan Pers
ILUSTRASI. Aksi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11).


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11). Aksi tersebut dilakukan menyusul gugatan secara perdata yang dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media massa Tempo yang merupakan entitas bisnis media milik PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO).

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar, karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena adanya laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”

Selain anggota AJI, aksi tersebut juga diikuti puluhan jurnalis Tempo, serta reporter muda hingga wartawan senior. Agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, Menteri Amran justru menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.

Baca Juga: AHY Menghadap Prabowo Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh

Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi yang ada di Dewan Pers. “Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum. “Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” katanya.

Nany menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum.

Untuk itu, AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers. Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menyebut, gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar sebagai hal yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum.

Baca Juga: Prabowo Bakal Tambah 4 Pesawat Airbus A400M/MRTT untuk Perkuat TNI AU

Menurut Mustafa, Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.  “Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” ujar Mustafa.

Ia menambahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. “Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi,” kata Mustafa.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim juga mendesak agar pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan ini. Ia meminta agar majelis hakim dalam putusan sela membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani oleh Dewan Pers. Menurut Irsyan, pengadilan tidak punya wewenang menangani sengketa pers antara Menteri Amran dan Tempo.

"Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers," kata Irsyan.

 

Selanjutnya: PPATK Catat Nilai Deposit Judol Capai Rp 24,9 Triliun pada Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: Cek Bunga Deposito OCBC NISP November 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×