Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Asosiasi Importir Seluler Indonesia (AISI) Eko Nilam menilai kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) barang impor tertentu dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen
tidak efektif untuk menekan defisit necara perdagangan. Justru, kata dia, aturan tersebut memicu semakin maraknya importasi ilegal, alias penyelundupan.
"Orang akan lari. Penyelundupan semakin marak, semakin menggila. Konsumen mencari murah. Karena pnyelundup akan bermain dengan deferensiasi harga seprti ini," ujar Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2013).
Perbedaan harga yang dimaksud Eko tak lain adalah kenaikan harga akibat kenaikan tarif pemungutan PPh 22. Hal itu, kata dia, lantaran importir terdaftar atau importir legal tak bakal mengurangi keuntungannya.
"Kalau soal current account, lebih baik pemerintah menyelesaikan importasi ilegal, penyelundupan. Nah itu yang lebih baik diselesaikan, daripada menekan seperti ini," kata dia.
Akhirnya, kata Eko, jalan yang diambil adalah membebankan kenaikan tarif ke konsumen. AISI menaksir harga ponsel akan naik Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per unit.
Dengan adanya beleid tersebut, kata Eko, para penyelundup boleh jadi bermain lebih marak, memanfaatkan konsumen yang menempatkan ponsel sebagai kebutuhan primer. "Menurut kami PPh ini kurang efektif dan justru memicu importasi ilegal," pungkasnya.
Eko juga memperkirakan akibat regulasi ini, keuntungan importir seluler bakal merosot 5 hingga 10 persen. Hal ini jika kenaikan pajak tersebut tidak diteruskan untuk dibebankan ke konsumen.
"Kalau importir yang bener sebenarnya keuntungan tidak banyak. Tapi dengan adanya aturan ini paling berkurangnya 5-10 persen," kata Eko.
Ia menjelaskan, margin keuntungan yang diraup antara importir ilegal dengan legal bisa mencapai 20 persen. Ia memisalkan, jika importir legal butuh modal Rp 1.000 untuk mendatangkan per unit ponsel, maka penyelundup hanya butuh Rp 800.
Seperti diberitakan, Pemerintah kemarin, menerbitkan paket kebijakan fiskal jilid dua untuk menekan defisit perdagangan. Paket terdiri atas dua peraturan, yakni kenaikan tarif Pajak Penghasilan barang impor tertentu dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen dan fasilitas kemudahan impor untuk ekspor.
Handphone atau telepon seluler (ponsel) merupakan salah satu kelompok barang yang terkena kenaikan PPh impor pasal 22 ini. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News