CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ahok vs FPI berbuntut, Ketua FPI DKI dipolisikan


Selasa, 24 Januari 2017 / 11:19 WIB
Ahok vs FPI berbuntut, Ketua FPI DKI dipolisikan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali melaporkan saksi dalam persidangan penodaan agama. Senin (23/1/2017) malam, giliran Ketua DPD FPI Jakarta, Muchsin Alatas, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan, pihaknya melaporkan Muchsin atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Beliau mengatakan, bahwasanya, ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telepon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," kata Rolas saat dihubungi, Selasa (24/1/2017).

Rolas mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, Muchsin tak bisa mempertanggungjawabkan ucapannya itu. Muchsin mengatakan, rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di ponselnya telah dihapus.

Muchsin dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 316 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.

"Di Pasal 316-nya pemberatan karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah," kata Rolas.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pada tanggal 23 Januari 2017.

Dalam laporan tercantum pelapor atas nama Pahrozi selaku advokat, sedangkan terlapor adalah Habib Muchsin Alatas alias Habib Muchsin. Sebelum Muchsin, tim pengacara juga sudah melaporkan Sekjen FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan.

Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti polisi dengan pemeriksaan pelapor. Berikutnya, Irena Handono juga akan dilaporkan.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×