Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melarang penjualan rokok di terminal. Ternyata kebijakan itu tidak disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Menurut Basuki, yang tidak diperbolehkan adalah merokok di tempat umum, bukanlah berjualan rokok.
"Yang tidak boleh itu kan merokok, kamu melarangnya sehubungan dengan apa? Di Balaikota juga tidak boleh merokok, tetapi kalau melarang orang jualan (rokok) ya enggak bisa," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (12/12).
DKI telah memiliki tiga peraturan terkait pengendalian merokok. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 sebagai pengganti Pergub Nomor 75 Tahun 2005.
Menurut Basuki, pedagang yang berjualan rokok di terminal biasanya pedagang asongan. Pedagang itu, lanjut dia, tidak menyebabkan kemacetan di jalanan.
"Makanya saya barusan beri pengarahan kepada Pak Bukit (Wakil Kepala Dinas Perhubungan Benjamin Bukit), kamu itu seharusnya larang PKL yang bikin macet. Kalau yang tidak macet ya tidak masalah," kata Basuki.
Kata dia, menjadi PKL adalah sebuah upaya ketahanan ekonomi seseorang. Misalnya, apabila mereka dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja dan akhirnya berdagang menjadi PKL. Oleh karena itu, ia tidak melarang keberadaan PKL, termasuk di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) setiap hari Minggu.
Hanya saja, para PKL itu harus dididik untuk tidak membuang sampah sembarangan dan membuat masakan yang sehat serta higienis. "Jangan buang sampah sembarangan, PKL jangan pakai zat makanan berbahaya, pakai zat kimia dan pewarna. Kalau pakai zat pewarna keras, nanti konsumennya kena kanker sepuluh tahun," ujar Basuki. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News