kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ahok diperbolehkan tidak menghadiri sidang Peninjauan Kembali


Senin, 19 Februari 2018 / 17:03 WIB
Ahok diperbolehkan tidak menghadiri sidang Peninjauan Kembali
ILUSTRASI. Sidang Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, boleh tidak menghadiri sidang peninjauan kembali yang akan digelar pada Senin (26/2) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, Ahok selaku pemohon sidang peninjauan kembali dapat diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Diperbolehkan penasihat hukum dan kuasa hukumnya untuk menandatangani berita acara tersebut. Jadi, tanpa kehadiran pemohon yang bersangkutan, Pak Basuki sendiri, boleh hanya kuasa hukumnya," kata Jootje di kantornya, Senin (19/2).

Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016. Namun, Jootje mengatakan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.

 "Ya itu terbuka kemungkinan apakah dia datang atau tidak, terserah dari kuasa hukumnya untuk menghadirkan dia. Tapi membolehkan sesuai Surat Edaran MA Nomor 4 2016," kata Jootje.

Pekan depan, Ahok akan memulai persidangan Peninjauan Kembali atas vonis yang diterimanya pada kasus penodaan agama.

 Ahok divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017 karena dianggap telah melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Setelah vonis dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding namun belakangan urung dilakukan. Saat ini, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Ahok Boleh Tidak Hadiri Sidang Peninjauan Kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×