Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memulai persidangan peninjauan kembali atas kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama pada Senin (26/2) mendatang.
"Persidangannya akan dilakukan Senin tanggal 26 Februari 2018. Hari Senin, seminggu yang akan datang," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, di kantornya, Senin (19/2).
Jootje menjelaskan, persidangan tersebut akan digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan dapat disaksikan oleh masyarakat umum.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan apabila pihaknya memindahkan lokasi persidangan.
"Kemungkinan-kemungkinan itu bisa, namanya mungkin saja segala kemungkin bisa. Tetapi, selama ini kami masih berpikir kantor PN Jakarta Utara ini masih mungkin utk melaksanakan (persidangan) itu," kata Jootje menjelaskan.
Jootje menyebut persidangan PK Ahok akan dipimpin oleh Mulyadi SH MH, Salman Alfariz SH MH, dan Tugiyanto SH MH.
Jootje tak bisa memastikan proses persidangan tersebut akan berlangsung berapa lama. Namun, ia menyebut proses persidangan akan diselesaikan sesegera mungkin.
"Segala sesuatu yang diajukan menjadi kewajiban pengadilan untuk secepatnya menyelesaikan supaya rasa keadilan masyarakat itu bisa dijamin," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basukj Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara akibat kasus penodaan agama. Saat ini, ia masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa dua, Depok. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Pengadilan Negeri Jakut Gelar Sidang PK Ahok pada 26 Februari 2018
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News