kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ahok: Besok saya jalani sidang dengan ikhlas


Rabu, 19 April 2017 / 21:46 WIB
Ahok: Besok saya jalani sidang dengan ikhlas


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani sidang ke-20 dugaan penodaan agama, Kamis (20/4). Ahok mengaku akan menerima apapun tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun agenda pada sidang besok adalah penyampaian tuntutan jaksa.

"Makanya ini kan takdir hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apapun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," kata Ahok, di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).

Ahok memastikan dirinya akan ke Balai Kota DKI Jakarta terlebih dahulu sebelum menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Ahok ke Balai Kota untuk menemui warga yang selalu menunggunya di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta tiap hari.

"Pasti saya ke Balai Kota dulu. Kasihan orang-orang yang nunggu," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu memprediksi, sidang tak akan berlangsung hingga malam hari. Sehingga ia berjanji akan langsung bekerja kembali setelah menjalani sidang. "Yang pasti selesai baca tuntutan, saya kembali ke Balai Kota untuk kerja. Baca (tuntutannya) enggak panjang kan," kata Ahok.

Sebelumnya jaksa akan membacakan surat tuntutan kepada Ahok pada Selasa (11/4). Hanya saja, jaksa belum dapat menyelesaikan materi penyusunan surat tuntutan dan berakibat penundaan hingga Kamis (20/4).

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×