kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ahmad Yani tuding Jokowi curi start pilpres


Senin, 02 Juni 2014 / 07:32 WIB
Ahmad Yani tuding Jokowi curi start pilpres
ILUSTRASI. Armada kapal PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD).


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani menyayangkan sambutan dari calon presiden Joko Widodo di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (1/6) siang. Menurut dia, sambutan tersebut telah melanggar Undang-Undang Pemilu Presiden.

"Tadi mohon maaf saya mengatakan Pak Jokowi sudah mencuri start lantaran dia mengajak pilihlah nomor dua. Itu namanya sudah mencuri start, sudah melanggar aturan," kata Yani di Jakarta, Minggu. 

Seharusnya, kata Yani, baik calon presiden dan calon wakil presiden maupun tim pemenangan pasangan dapat saling menahan diri untuk tidak melanggar aturan. Ia mengatakan, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye pilpres akan dimulai pada 4 Juni 2014 dan berlangsung selama satu bulan.

"Tapi, tadi di depan mata kita semua di depan Bawaslu, di depan DKPP, telah terjadi pelanggaran UU Pilpres, yaitu mencuri start kampanye yang bukan jadwalnya. Sejak hari kemarin sampai tanggal 4 itu tidak boleh kampanye," tegas Yani.

Dalam rapat pleno penentuan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden peserta Pemilu Presiden 2014 di Gedung KPU, Minggu siang, Jokowi menyampaikan ajakan untuk memilih nomor 2, yakni nomor urut yang ditetapkan oleh KPU atas pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. 

"Pilihlah nomor 2," ujar Jokowi dalam sambutannya setelah lebih dulu memaparkan makna nomor 2 menurut dia. Sebelumnya, Bawaslu sudah mengingatkan agar peserta pilpres tidak melakukan kampanye selama Sabtu (31/5) hingga Selasa (3/6). 

Definisi kampanye dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. Ajakan memilih calon merupakan salah satu unsur dalam kampanye selain pemaparan visi misi dan program itu. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×