kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AHAP mengajukan banding atas putusan kasus Pelayaran Manalagi


Rabu, 10 November 2010 / 16:47 WIB
AHAP mengajukan banding atas putusan kasus Pelayaran Manalagi
ILUSTRASI. Pekerja di Pembangunan Proyek LRT


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) belum mau menyerah atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Buktinya, AHAP telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan melawan PT Pelayaran Manalagi.

Pengacara AHAP Effendi Sinaga mengaku sudah mendaftarkan pernyataan banding pekan lalu. Dalam pernyataan banding itu, dia menolak putusan majelis hakim yang diketuai hakim FX Jiwo Santoso soal klaim kerugian PT Pelayaran Manalagi.

Namun, Effendi belum menjelaskan detil memori bandingnya. Sebab, dia belum menerima salinan putusan tersebut.

Sementara itu, pengacara PT Pelayaran Manalagi Ricardo Simanjuntak tidak terlalu risau atas permohonan banding AHAP itu. Dia beralasan putusan pengadilan sudah tepat.

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Pelayaran Manalagi kepada AHAP. Putusan itu menghukum AHAP membayar ganti rugi sebesar US$ 843,200 dan ganti kerugian atas potential lost dalam kurun waktu 2007-2009 senilai Rpl4,306 miliar, serta bunga 6% per tahun US$ 843,200.

Gugatan ini berawal karena AHAP menolak membayarkan klaim asuransi atas kecelakaan kebakaran KM Bayu Prima, salah kapal milik Pelayaran Manalagi. Padahal, Pelayaran Manalagi mengklaim risiko kecelakaan itu termasuk salah risiko yang dijamin sesuai dengan perjanjian Marine Hull and Machinary Policy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×