Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kubu Agustinus Tong, selaku pemilik desain industri kemasan harmonika menegaskan tidak gentar dengan gugatan yang dilayangkan oleh PT Universal Pack Industri yang menuntut pembatalan pendaftaran desain industri miliknya.
"Undang-Undang tidak melarang sepanjang sesuai UU kita mengikuti prosedur. Kita sendiri akan menggunakan hak kita mengajukan bantahan," kata Devi Heryantie, kuasa hukum Agustinus Tong, Selasa (15/6).
Rencananya kubu Agustinus, bakal menyampaikan bantahannya Rabu (16/5) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terkait tudingan Universal Pack Industry bahwa desain industri miliknya tidak memiliki kebaruan dan sudah menjadi milik publik (umum). Devi hanya menegaskan tunggu proses pembuktian terlebih dulu. “Kita belum melihat apakah bukti penggugat valid atau tidak. Kalau memang terbukti kita serahkan pada majelis hakim,” pungkasnya.
Desain industri kemasan harmonika Agustinus Tong yang telah terdaftar dengan No. ID0002970 pada 1 Oktober 2002 dituntut untuk dibatalkan oleh Universal Pack Industry. Pasalnya, Agustinus dituding beritikad tidak baik mendaftarkan desain industri tersebut karena desain tersebut sudah menjadi milik umum dimana telah banyak digunakan perusahaan dibanyak negara baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News