kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Agus Rahardjo ungkap alasan rotasi 14 pejabat internal KPK


Rabu, 15 Agustus 2018 / 16:49 WIB
Agus Rahardjo ungkap alasan rotasi 14 pejabat internal KPK
ILUSTRASI. PELANTIKAN BIDANG PENGAWASAN KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan alasan terkait dengan rotasi 14 orang anggota internal KPK.

Agus mengatakan rotasi ini tidak membawa unsur pihak luar dan seharusnya prosedur ini dilakukan dua tahun sekali.

“Rotasi itu hanya terhadap 14 orang internal, tidak ada orang luar yang masuk. Karena yang namanya rotasi itu kan sangat alamiah, mestinya dua tahun sekali dilakukan rotasi,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/8).

Adapun alasan rotasi KPK ini menjadi perlu adalah karena sudah cukup lama KPK tidak melakukan rotasi dalam kepemimpinan internalnya. “Ya sudah ada 8 tahun tidak pernah berpindah tempat,” ungkap Agus.

Dikatakan lebih lanjut, bahwa selama tiga tahun kepemimpinan aturan rotasi yang merupakan keharusan untuk dilakukan. Rotasi agar peraturan bisa di lakukan dengan seharusnya.

“Hampir sampai 3 tahun itu aturan enggak bisa muncul, kemudian pimpinan mengambil sikap, mungkin orang-orang ini kerjanya tidak seperti yang kita harapkan, karena itu dilakukan rotasi supaya nanti aturan itu cepat dimunculkan,” ungkapnya.

Agus menyebut bahwa protes dari pihak internal didengarkan dan tindaklanjuti. Sejauh ini peraturan rotasi yang ditetapkan dua tahun sekali sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×