kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.859   -119,00   -0,76%
  • IDX 7.478   -13,75   -0,18%
  • KOMPAS100 1.157   -1,90   -0,16%
  • LQ45 916   -3,66   -0,40%
  • ISSI 227   0,76   0,33%
  • IDX30 472   -2,98   -0,63%
  • IDXHIDIV20 569   -3,58   -0,62%
  • IDX80 133   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 141   0,46   0,33%
  • IDXQ30 158   -0,66   -0,41%

Agus KPK: Kasus BLBI tak akan seret Megawati


Senin, 18 Januari 2016 / 19:04 WIB
Agus KPK: Kasus BLBI tak akan seret Megawati


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah kasus yang bakal menjadi prioritas kerja.

Kasus yang jadi prioritas antara lain yaitu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dan dugaan penunjukan langsung pengadaan tiga unit Quay Countainer Crene (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.

Diduga, dalam kasus KTP Elektronik melibatkan seorang politisi DPR RI. Sedangkan, untuk kasus pengadaan QCC diduga ada keterlibatan pengusaha lain yang dekat dengan Pemerintah.

Agus juga mengaku bila masih ada kasus lainnya yang bakal mereka prioritaskan.

“Sejumlah kasus dari pimpinan sebelumnya sedang kami pilah dan segera kami tindaklanjuti lagi,” katanya pada KONTAN, Minggu (17/1).

Agus menegaskan saat ini KPK tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan Lino kepada KPK.

Sayangnya, Agus enggan menjelaskan secara detail rencananya tersebut.

Dia hanya menegaskan bakal mengeluarkan sprindik baru bila sampai KPK kalah dalam proses pra peradilan.

Untuk BLBI, Agus menyatakan masih menelusuri di tingkat pimpinan dan manajer pengambil kebijakan BLBI dan penyelesaian aset penerima BLBI yang terbukti memiliki kekayaan di luar kewajaran.

“Saya kira tidak sampai ke pilar Negara,” kata Agus.

Maksud pilar Negara adalah pimpinan eksekutif presiden dan wakil presiden saat kebijakan penyelesaian BLBI diputuskan.

Hal ini menunjuk pada mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri saat kasus itu terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×