kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

KPK Belum Putuskan Lindungi Agus Condro


Senin, 15 Juni 2009 / 18:43 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Sejak menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom Senin pekan lalu, sampai dengan detik ini ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk melindungi Agus Condro.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, (15/06). Keempat tersangka itu sendiri adalah Hamka Yandhu, Endin Sofiara, Udju Djuhaeri dan Dudhie Mamun Murod.

Disamping belum ada inisiatif dari Agus, Johan mengatakan kalau Agus sendiri belum minta perlindungan kepada KPK. "Kalau yang bersangkutan teracam maka akan minta perlindungan," ujar Johan. KPK pun belum berpikiran untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Agus Condro adalah saksi pelapor sekaligus penerima duit yang diduga suap. Dalam pengakuannya, Agus bilang mendapat 10 lembar cek perjalanan dengan nilai masing-masingnya Rp 50 juta.

Pada pertengah tahun 2008 lalu, Agus yang mantan anggota Komisi IX DPR RI Bidang Keuangan dan Perbankan melapor ke KPK. Agus mengatakan, dirinya menerima Rp 500 juta menjelang pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×