kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK Belum Putuskan Lindungi Agus Condro


Senin, 15 Juni 2009 / 18:43 WIB
KPK Belum Putuskan Lindungi Agus Condro


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Sejak menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom Senin pekan lalu, sampai dengan detik ini ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk melindungi Agus Condro.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, (15/06). Keempat tersangka itu sendiri adalah Hamka Yandhu, Endin Sofiara, Udju Djuhaeri dan Dudhie Mamun Murod.

Disamping belum ada inisiatif dari Agus, Johan mengatakan kalau Agus sendiri belum minta perlindungan kepada KPK. "Kalau yang bersangkutan teracam maka akan minta perlindungan," ujar Johan. KPK pun belum berpikiran untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Agus Condro adalah saksi pelapor sekaligus penerima duit yang diduga suap. Dalam pengakuannya, Agus bilang mendapat 10 lembar cek perjalanan dengan nilai masing-masingnya Rp 50 juta.

Pada pertengah tahun 2008 lalu, Agus yang mantan anggota Komisi IX DPR RI Bidang Keuangan dan Perbankan melapor ke KPK. Agus mengatakan, dirinya menerima Rp 500 juta menjelang pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×