kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Agung Laksono diminta menyusun kepengurusan


Selasa, 10 Maret 2015 / 15:09 WIB
Agung Laksono diminta menyusun kepengurusan
ILUSTRASI. Anggota layanan pasukan pro-Rusia berjalan di sepanjang jalan di kota pelabuhan selatan Mariupol, Ukraina, Selasa (17/5/2022). REUTERS/Alexander Ermochenko


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar dibawah kepengurusan Agung Laksono. Keputusan yang diambil tak lain merujuk pada keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Yasonna menyebutkan, keputusan diambil berdasarkan surat yang diberikan dari Aburizal Bakrie yang berdasarkan hasil musyawarah nasional (munas) di Bali dan surat dari Agung Laksono berdasarkan hasil munas di Ancol, Jakarta. "Kami mengambil keputusan berdasarkan UU parpol pasal 31 ayat 5 UU no. 2 tahun 2011 tentang perubahan uu atas no 2 tahun 2008 tentang parpol" ujaf Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (10/3).

Yasonna sebelumnya meminta internal Golkar menyelesaikan perselisihan dua kubu ini lewat Mahkamah Partai. "Setelah mendapat keputusan dari hasil Mahkamah Partai, kami pelajari dan baca ulang putusannya. Lalu kami putuskan mengabulkan menerima kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Agung Laksono" tandas Yasonna.

Mendatang, Yasonna meminta untuk Agung Laksono menyusun kepengurusan dan mengakomodir Kader Golkar. Meski Yasonna telah mengeluarkan putusan, pemerintah belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang sah larena masih menunggu daftar pengurus DPP Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×