kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Agar Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5%, Belanja Pemda Harus Digenjot


Jumat, 22 Maret 2024 / 18:43 WIB
Agar Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5%, Belanja Pemda Harus Digenjot
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Agar Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5%, Belanja Pemda Harus Digenjot.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah daerah perlu mempercepat realisasi belanjanya agar pertumbuhan ekonomi tahun ini bisa terjaga di kisaran 5%.

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet menghitung, setidaknya 50% dari total belanja daerah harus sudah terserap pada paruh pertama 2024, agar pertumbuhan ekonomi dapat didorong secara maksimal.

“Hemat saya jika realisasi dapat dikejar setengah, bisa membuka peluang pemerintah untuk tetap menjaga asa pertumbuhan ekonomi 5%,” tutur Yusuf kepada Kontan, Jumat (22/3).

Baca Juga: Uang Beredar Melambat pada Februari, Laju Kredit Perbankan Jadi Pemicunya

Menurutnya, untuk mencapai target belanja pemerintah daerah tersebut, pemerintah pusat perlu melakukan beberapa langkah.

Di antaranya, pertama dilakukan penyederhanaan regulasi dengan mempermudah proses perizinan dan lelang pengadaan barang dan jasa serta mengurangi regulasi yang berbelit-belit.

Kedua, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya harus diperkuat, dengan membangun sistem informasi terintegrasi untuk memantau realisasi belanja daerah.

Yusuf menyampaikan, sebenarnya pemerintah pusat sudah mempunyai sistem untuk pemantauan evaluasi belanja daerah, akan tetapi pemantauan tersebut disetting bersamaan di level daerah.

Baca Juga: Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

“Setiap pemerintah yang di level provinsi dan kabupaten juga punya sistem yang terpisah sehingga pada akhirnya terdapat beberapa sistem yang menurut saya tidak efisien terutama untuk pemantauan evaluasi belanja daerah,” jelasnya.

Di samping itu, peningkatan kapasitas pemerintah daerah melalui pelatihan dan pendampingan, serta pemberian insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil merealisasikan belanja daerah dengan cepat dan tepat sasaran, juga perlu terus dilakukan.  

Kemudian, untuk mempercepat pencairan dana, pemerintah pusat juga harus memastikan dana transfer ke daerah cair tepat waktu dan menggunakan mekanisme pencairan dana yang lebih fleksibel.

“Contohnya ketika sebuah Pemda ingin mencairkan dana transfer pusat namun belum memenuhi beberapa syarat yang sifatnya tidak terlalu penting dan krusial, saya kira pemerintah bisa mencairkan dana dan melihat bagaimana track record dari pemda tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Sumbang Naiknya Permintaan Hunian, WNA Minati Wilayah Jaksel, Badung, dan Tangerang

Untuk diketahui, realisasi transfer ke daerah (TKD) hingga Februari 2024 mencapai Rp 134,7 triliun atau meningkat 21,9% jika dibandingkan periode sama tahun lalu. Realisasi ini juga sudah mencapai 15,7% dari target.

Meski realisasi transfer ke daerah ekspansif, sayangnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga 21 Maret 2024 masih minim. Mengutip dari laman postal data APBD, realisasinya baru mencapai Rp 61,8 triliun atau 4,67% dari pagu.

Realisasi belanja APBD ini terdiri dari belanja pegawai yang baru mencapai Rp 37,64 triliun atau 8,38% dari pagu, belanja barang dan jasa mencapai Rp 12,5 triliun atau 3,34% dari pagu, belanja modal mencapai Rp 1,43 triliun atau 0,7% dari pagu, dan belanja lainnya mencapai Rp 10,2 triliun atau 3,54% dari pagu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×