kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Ada yang tidak dapat BSU, BPJS Watch minta lampiran Permenaker 16/2021 direvisi


Selasa, 03 Agustus 2021 / 19:44 WIB
Ada yang tidak dapat BSU, BPJS Watch minta lampiran Permenaker 16/2021 direvisi
ILUSTRASI. Ada yang tidak dapat BSU, BPJS Watch minta lampiran Permenaker 16/2021 direvisi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch meminta Menteri Ketenagakerjaan merevisi lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Sebab, ada beberapa wilayah yang masuk kategori level 3 tidak dimasukkan dalam lampiran Permenaker tersebut.

Padahal, sesuai Pasal 3 ayat (2d) Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mensyaratkan pekerja yang dapat bantuan subsidi upah (BSU) adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mencontohkan, Gubernur Sumatera Utara menetapkan Kota Medan dan Sibolga sebagai daerah yang masuk PPKM level 4.

Baca Juga: Catat! Ini cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021

Selain itu terdapat juga 22 daerah yang masuk PPKM Level 3, yaitu Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Sibolga, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.

Namun, dalam lampiran Permenaker Nomor 16/2021, wilayah yang mendapatkan BSU di Propinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga. Sementara itu untuk 22 daerah lainnya yang ditetapkan dalam PPKM Level 3 tidak masuk sebagai wilayah penerima BSU.

Timboel menyayangkan keputusan hal tersebut. Padahal daerah-daerah PPKM level 3 tersebut ada yang menjadi daerah basis industri dengan banyak pekerja. Akibatnya, akan banyak pekerja di level 3 yang terdiskriminasi mendapatkan BSU.

Ia menilai, Permenaker ini tidak konsisten, dengan isinya dan tidak mengacu pada amanat Inmendagri No. 24 Tahun 2021.

“Saya menilai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dalam lampirannya tidak sesuai dengan kondisi riil penetapan level 3 dan 4 di masing-masing daerah, untuk menetapkan daerah penerima BSU," kata Timboel dalam rilis, Selasa (3/8).

Tidak hanya Sumatera Utara, ini juga terjadi di daerah lain seperti daerah yang masuk level 3 di Nusa Tenggara Barat tidak masuk dalam Lampiran sebagai daerah penerima BSU.

"Demikian juga Kota Bitung yang masuk level 4 di Sulawesi Utara pun tidak masuk sebagai daerah penerima BSU,” ujar Timboel.

Baca Juga: Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×