kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada tiga syarat penerbitan komodo bond dari BI


Jumat, 29 Desember 2017 / 10:03 WIB
Ada tiga syarat penerbitan komodo bond dari BI


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi penerbitan obligasi rupiah global atawa komodo bond bertambah seiring kebutuhan pembiayaan infrastruktur di dalam negeri. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian terkait penerbitan komodo bond tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, rupiah merupakan mata uang Indonesia dan tidak menganut internalisasi rupiah. Namun ia mengakui, adanya kebutuhan pembiayaan yang tidak bisa dipenuhi di dalam negeri. Makanya ada penerbitan sekuritas di luar negeri dalam mata uang rupiah.

"Maka di sinilah BI perlu mengatur dalam bentuk sebuah peraturan mengenai prinsip ke hati-harian terkait penerbitan IDR linked bond," kata Perry, Kamis (28/12).

Dengan prinsip kehati-hatian itu, maka IDR linked bond bisa dikeluarkan bila memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, penerbitan IDR linked bond bisa dilakukan asalkan untuk infrastruktur di dalam negeri. Dengan demikian, penerbitan tersebut akan bermanfaat untuk ekonomi di dalam negeri.

Kedua, privacy harus terhubung dengan pasar valas dalam negeri, yaitu Jisdor. "Makan pembentukan harga atau pembentukan nilai tukarnya link. Jadi kalau ada kebutuhan derivatif bisa dipenuhi di dalam negeri," tambah Perry.

Ketiga, memenuhi aspek manajemen risiko. Misalnya, peringkat dari lembaga pemeringkat utang dan beberapa aspek lainnya, seperti kebijakan pengaturan yang ditekankan pada prinsip kehati-hatian.

Penyusunan aturan ini termasuk dalam blueprint Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) yang dilakukan oleh BI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun rencana kerja yang dibangun, berbasis tiga pilar pengembangan, yaitu: sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko, pengembangan infrastruktur pasar keuangan, serta koordinasi kebijakan, harmonisasi ketentuan, dan edukasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×