Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka masa persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022. Di Masa persidangan tahun ini, DPR baru mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, dari keseluruhan 37 RUU Prolegnas.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan, bahwa saat ini ia tidak tahu persis kira-kira berapa RUU Prolegnas yang bisa diselesaikan di akhir tahun 2021 atau di masa sidang ini.
“Saya tidak tahu persis, karena tidak semua RUU yang masuk prolegnas dibahas di baleg,” jelasnya.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa di hari Selasa (2/11), yang menjadi pembahasan di Baleg adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di beberapa provinsi, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di beberapa provinsi, dan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di beberapa provinsi.
Baca Juga: DPR diminta menentukan secara tepat RUU prioritas yang disahkan
Pembentukan RUU ini perkiraannya akan selesai dalam masa sidang kali ini. “Insha allah kelar dalam masa sidang ini,” kata Achmad kepada Kontan, Selasa (2/11).
Saat ini menurutnya hambatan penyelesaian RUU Prolegnas datang dari kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR bersama dengan pemerintah. Apabila semuanya sudah sepakat, maka penyelesaian RUU Prolegnas akan lancar.
Selain itu, apabila RUU yang dibahas tidak selesai, maka akan direkomendasikan untuk dibahas di Baleg sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPR. “Soal RUU tidak selesai sepengalaman kami karena ada permasalahan komunikasi, dan kesepakatan fraksi-fraksi yang tidak tercapai,” jelasnya.
Selanjutnya: Masa sidang 2021/2022, DPR fokus rampungkan pembahasan tujuh RUU ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News