Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru bagi industri rotan yang berorientasi ekspor. Kebijakan tersebut tertuang dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan mulai berlaku tanggal 4 Desember.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa terbitnya PMK tersebut—PMK Nomor 199/ PMK.011/2009—karena adanya surat dari Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tanggal 5 November 2009. Surat itu memuat perubahan uraian barang ekspor yang dikenakan BK. "Maka perlu melakukan perubahan terhadap uraian barang yang dikenakan BK," ucap Sri Mulyani.
Nah, lantaran itu PMK baru itu hanya mengubah soal tarif bea keluar (BK) untuk rotan dalam lampiran I dan angka I dari PMK sebelumnya, PMK 223/PMK.011/2008. Alhasil, BK barang ekspor menjadi sebagai berikut.
Departemen Keuangan menetapkan, rotan washed and sulphurized (W/S) dari jenis rotan taman atau sega atau bahasa latinnya Calamus caeius dan irit atau Calamus trachycoleus dengan diameter 4 mm sampai dengan 16 mmm yang termasuk pos tarif ex.1401.20.00.00 dikenakan BK 20%.
Untuk rotan setengah jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk poles halus, yaitu rotan yang telah dipoles sepanjang batang tanpa kulit ari dengan pos tarif ex.1401.20.00.00, BK-nya dipatok 15%.
Lalu untuk rotan setengah jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk hati rotan, yaitu hasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi tanpa kulit sepanjang batang dengan pos tariff ex.1401.20.00.00, Departemen Keuangan menetapkan BK 15%.
Tarif BK 15% juga dikenakan untuk ekspor rotan setengah jadi dari segala jensi rotan dalam bentuk kulit rotan yaitu lembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News