Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dipastikan akan melebar. Pelebaran defisit anggaran sebagai dampak dari prospek tertekannya penerimaan negara di tengah perlambatan ekonomi, serta dampak stimulus fiskal yang dikucurkan pemerintah untuk meredam dampak wabah virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengestimasi, tambahan defisit anggaran akan mencapai 0,8% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp 125 triliun.
Baca Juga: Ini rangkuman empat stimulus fiskal dalam paket kebijakan ekonomi kedua
Dengan begitu, defisit APBN 2020 akan melebar dari asumsi awalnya 1,76% dari PDB atau Rp 307,2 triliun, menjadi 2,5% dari PDB atau mencapai Rp 432,2 triliun.
“ Ini karena belanja tidak kita rem, sedangkan penerimaan akan mengalami penurunan. Jadi itu adalah kebijakan by design yang kita lakukan yaitu relaksasi defisit yang menjadi lebih besar,” tutur Sri Mulyani, Jumat (13/3).
Bendahara negara itu menjelaskan, pelebaran defisit anggaran merupakan bagian dari respon pemerintah untuk menopang perekonomian yang terdampak oleh adanya wabah Covid-19.
Sejauh ini, pemerintah telah mengeluarkan dua paket kebijakan stimulus ekonomi untuk penanganan corona dengan besaran stimulus masing-masing Rp 10,3 triliun dan Rp 22,9 triliun.
Paket stimulus pertama, kata Sri Mulyani, difokuskan untuk meredam risiko pada sektor pariwisata yaitu hotel, restoran, dan kawasan wisata di daerah-daerah.
Sementara paket stimulus yang kedua merupakan respon pemerintah terhadap risiko yang kini mulai merembet ke sektor produksi akibat adanya disrupsi arus barang dan pasokan bahan baku secara global.
“Dampak tidak mungkin bisa kita hilangkan, tetap bisa kita minimalkan. Baik dampak terhadap permintaan yaitu konsumsi masyarakat dan investasi, maupun dampak pada suplai atau produksi yaitu sektor industri dan usaha. Jadi pemerintah selalu melihat dari dua sisi ini,” tandas Sri Mulyani.
Baca Juga: Mulai April, Kemenkeu kurangi PPh 25 sebesar 30% untuk korporasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News