kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ada peserta Kartu Prakerja yang kudu kembalikan dana, jika tak mau digugat


Senin, 13 Juli 2020 / 09:22 WIB
Ada peserta Kartu Prakerja yang kudu kembalikan dana, jika tak mau digugat
ILUSTRASI. Peserta Kartu Prakerja ini kudu kembalikan dana, jika tak mau digugat FOTO: Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Hasbi Maulana

Lembaga pelatihan dalam program Prakerja harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kerjasama dengan platform digital, lalu pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus. Serta, mendapat persetujuan manajemen Pelaksana.

Perpres No. 76/2020 menyebutkan, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampaknya.

Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, Komite Cipta Kerja bisa melakukan penyesuaian kebijakan dan tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, serta kebijakan dan tindakan terkait lainnya jika diperlukan.

Baca Juga: Ini empat alasan paket bundling program kartu prakerja dihentikan

Program Kartu Prakerja berlangsung melalui pemberian Kartu Prakerja kepada pencari kerja. Selain pencari kerja, penerima Kartu Prakerja adalah:

  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah juga pelaku usaha mikro dan kecil.

Pencari kerja dan buruh harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×