kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Pembatasan, Kementan Beberkan Penyaluran Pupuk Subsidi pada Juli 2022


Senin, 11 Juli 2022 / 20:00 WIB
Ada Pembatasan, Kementan Beberkan Penyaluran Pupuk Subsidi pada Juli 2022
ILUSTRASI. Distribusi pupuk subsidi. Ada Pembatasan, Kementan Beberkan Penyaluran Pupuk Subsidi pada Juli 2022.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menyalurkan pupuk bersubsidi pada bulan Juli 2022 ini.

Direktur Pupuk Pestisida Direktorat Jenderal, Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi di bulan Juli menagacu pada Permentan No. 41/2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian.

“Hal ini karena sampai dengan saat ini aturan baru atau Permentan terkait penyaluran pupuk subsidi bulan Juli masih dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” kata Hatta pada Kontan.co.id, Senin (11/7).

Untuk diketahui, dalam penyaluran pupuk pada bulan Juli ini akan ada pembatasan pupuk yang disalurkan.

Baca Juga: Anggaran Ketahanan Pangan Belum Tepat Sasaran, Banyak Berkutat di Subsidi Pupuk

Lantaran pembatasan pupuk yang disalurkan ini, Kementan juga mengatakan sudah seharusnya ada perbaikan data baru bagi penerima pupuk bersubsidi.

Dan dia mengatakan bahwa tanggung jawab terkait perbaikan data penerima ada pada pemerintah daerah setempat.

“Dengan adanya perubahan kebijakan pupuk subsidi yang memfokuskan pada dukungan ketersediaan bahan pangan sebagai dampak isu global memang seharusnya ada perbaikan data penerima, namun ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah,” sebut Hatta.

Lebih lanjut, Hatta menyampaikan terkait pengawasanya sendiri sudah diterbitkan surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati untuk mengoptimalkan pengawasan penyaluran pupuk subsidi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan akan membatasi subsidi pupuk ke petani, yang difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan Urea.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Subsidi BBM Melonjak pada April 2022

Kebijakan tersebut telah disepakati oleh Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada 27 Juni lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hasil kebijakan yang disusun Panja Banggar DPR menjadi pertimbangan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan dinamika begitu tinggi secara global meskipun asumsi kebijakan RAPBN disepakati, kami tetap open minded dengan melihat guncangan karena situasi bergerak secara cepat,” ujarnya saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Senin (27/6).

Dalam rapat tersebut, Panja Banggar DPR meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan jenis pupuk bersubsidi, dari saat ini enam jenis pupuk menjadi hanya Urea dan NPK.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menerapkan skema Subsidi Langsung Pupuk (SLP) kepada petani melalui kartu tani/e-kartu tani/biometrik secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×