kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Ada Omicron, Kebijakan Pengetatan Kegiatan Masyarakat Selama Nataru Tak Berubah


Senin, 20 Desember 2021 / 18:55 WIB
Ada Omicron, Kebijakan Pengetatan Kegiatan Masyarakat Selama Nataru Tak Berubah
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan kegiatan masyarakat selama Nataru tak berubah meski omicron sudah masuk Indonesia.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pengetatan kegiatan masyarakat selama periode natal dan tahun baru tak mengalami perubahan meski varian omicron sudah masuk ke Indonesia. Pengetatan kegiatan akan dilakukan berdasarkan hasil assessment daerah.

"Pengaturan PPKM untuk 24 Desember sampai dengan 2 Januari tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato saat konferensi pers, Senin (20/12).

Sementara untuk hal yang belum diatur dalam beleid tersebut akan ditetapkan sesuai pada tingkat PPKM. Airlangga bilang,  saat ini untuk tingkat provinsi tidak ada yang berada pada PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Omicron Makin Menyebar, Pemerintah Tambah WNA dari 3 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Sementara pada tingkat kabupaten/kota masih terdapat 26 kabupaten/kota lada level 3. Namun, daerah yang masuk dalam PPKM level 1 mengalami peningkatan.

"PPKM level 1 meningkat dari 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota," ungkap Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Pada kesempatan tersebut Airlangga juga memastikan akan segera melakukan revisi Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait vaksinasi. Hal itu untuk memasukkan aturan terkait vaksinasi tambahan atau booster.

Baca Juga: Masih Terapkan PPKM Level, Pemerintah Siapkan Langkah Darurat Kalau Kasus Naik Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×