kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Ada Masa Transisi, DJP Tegaskan PPN 12% Barang Mewah Berlaku Penuh Februari 2025


Kamis, 02 Januari 2025 / 18:34 WIB
Ada Masa Transisi, DJP Tegaskan PPN 12% Barang Mewah Berlaku Penuh Februari 2025
ILUSTRASI. Pemerintah akhirnya hanya memberlakukan PPN 12% untuk barang mewah dan mulai berlaku penuh pada Februari 2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan masa transisi untuk penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada barang dan jasa mewah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers pada Kamis (2/1).

Adapun masa transisi tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Oleh karena itu, pengenaan tarif PPN 12% untuk barang mewah akan mulai berlaku sepenuhnya pada 1 Februari 2025.

Baca Juga: Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12%, DJP Jamin Pengembalian Kelebihan Pajak

Sementara pada 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

"Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita meluangkan waktu transisi," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1).

Masa transisi ini juga bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem faktur pajak yang sebagian besar telah beralih ke bentuk digital.

"Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital," katanya.

Suryo menegaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem.

"Kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan sistemnya dengan sebaik-baiknya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×