kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,99   -3,56   -0.40%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada larangan mudik, jumlah penumpang angkutan umum turun hingga 98,52%


Rabu, 01 Juli 2020 / 20:49 WIB
Ada larangan mudik, jumlah penumpang angkutan umum turun hingga 98,52%
ILUSTRASI. Deretan bus terparkir di poolnya, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (13/5). Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengkalkulasi jika seluruh angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) tidak beroperasi selama musim mudik lebaran, maka akan hilang pemasukan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pada masa arus mudik dan balik lebaran 2020, jumlah penumpang angkutan umum secara keseluruhan menurun hingga 98,52%. Hal ini terjadi lantaran adanya larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

"Jika dibandingkan 2019, secara umum terlihat adanya penurunan jumlah penumpang yang sangat signifikan pada masa h-7 sampai h+7," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (1/7).

Baca Juga: BI sebut inflasi bulan Juni 2020 yang sebesar 0,18% masih tetap terjaga rendah

Bila dirinci, pada periode H-7 sampai H+7, jumlah penumpang angkutan jalan sebanyak 24.530 penumpang atau turun 99,45% dibandingkan tahun sebelumnya. Penumpang moda angkutan laut sebanyak 188.567 turun 90,82%. Angkutan udara sebanyak 74.764 penumpang utun 98,28%, angkutan penyeberangan 9.259 penumpang turun 99,78%, dan moda angkutan kereta api 2.423 penumpang turun 99,95%.

Menurut Budi, setelah diberlakukannya Surat Edaran Gugus Tuhas Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19, Budi mengatakan jumlah penumpang angkutan umum memang meningkat menjadi sekitar 450.000.

Baca Juga: Begini respons pengusaha terkait perpanjangan PSBB transisi di DKI Jakarta

"Jumlah ini juga masih jauh di bawah jumlah penumpang pada periode sebelum adanya kebijakan larangan mudik," terang Budi.

Budi menerangkan, ada 3 periode dalam mengendalikan transportasi dalam pencegahan Covid-19. Periode pertama adalah dari 1 April hingga 23 April 2020 yakni sebelum ada larangan mudik yakni dengan mengeluarkan Permenhub 18 tahun 2020.

Selanjutnya periode kedua mulai 24 April sampai 6 Mei 2020 yakni pemberlakuan larangan mudik melalui Permenhub 25/2020, lalu periode ketuag yakni 7 Mei hingga 7 Juni 2020 atau periode setelah pemberlakuan perjalanan orang dengan pengecualian sesuai SE 4/2020 dan SE 5/2020.

Adapun, selama pengendalian transportasi selama idul fitri di tengah Covid-19, Budi masih banyak kekurangan yang ditemui mulai dari susu perencanaan hingga implementasi  di lapangan.

Baca Juga: BPS catat inflasi bulan Juni 2020 sebesar 0,18%, ini komponen penyusunnya

Menurut dia, dari hasil evaluasi yang dilakukan, pengendalian transportasi ini menjadi tugas seluruh pihak.

"Secara umum pembelajaran yang bisa kita ambil adalah kita harus siap dan sigap dari segala kemungkinan mulai dari aspek pemantauan lalu lintas, Dukungan kajian, dan optimalisasi teknologi, serta pusat karantina, titik kumpul yang perlu dievaluasi. Kunci dari ini semua adalah sinergi dan kolaborasi semua pihak," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×