kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada kabar pejabat dapat vaksin booster, Ombudsman sebut berpotensi maladministrasi


Kamis, 26 Agustus 2021 / 09:56 WIB
Ada kabar pejabat dapat vaksin booster, Ombudsman sebut berpotensi maladministrasi
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Moderna saat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Rumah Sakit Bali Mandara, Denpasar, Bali, Rabu (4/8/2021). Ada kabar pejabat dapat vaksin booster, Ombudsman sebut berpotensi maladministrasi.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kabar adanya penyuntikan booster vaksin virus corona (Covid-19) bagi pejabat.

Penyuntikan tersebut dinilai berpotensi terjadi maladministrasi. Hal itu mengingat pemberian booster vaksin Covid-19 baru hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan pekerja garis depan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Jika betul terjadi bahwa itu jelas, jika disengaja dilakukan untuk kepentingan orang tertentu itu mempunyai potensi maladministrasi," ujar Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki kepada Kontan.co.id, Kamis (26/8).

Indraza menyebut tindakan itu dapat menciderai rasa keadilan. Hal itu mengingat saat ini stok vaksin yang ada di Indonesia masih dalam jumlah terbatas.

Baca Juga: Vaksin booster harus diprioritaskan untuk tenaga kesehatan

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi juga masih mengalami banyak kendala. Antara lain masalah distribusi, pengadaan, vaksinator dam sentra vaksin yang terbatas, hingga pengumuman jadwal yang tidak teratur sehingga menyebabkan penumpukan.

Meski begitu, Ombudsman masih belum menerima laporan resmi terkait booster vaksin tersebut. Sehingga belum dapat membuktikan potensi maladminisitrasi.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan melakukan perbaikan sistem pencatatan vaksinasi. Sehingga akan mencegah terjadinya pemberian vaksin yang tak sesuai target. "Sistem terus kita perbaiki," ungkap Juru Bicara Vaksin Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menekankan bahwa booster vaksin masih diperuntukan bagi tenaga kesehatan dan tidak kepada masyarakat lainnya. Vaksin booster bagi tenaga kesehatan menggunakan vaksin produksi Moderna atau jenis vaksin yang sama dengan yang diterima pada dosis 1 dan 2 sebelumnya.

Selanjutnya: Soal pejabat dapat vaksin booster, PKS minta penegasan aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×